www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Tukang Pangkas Rambut Diringkus Polisi
Kamis, 29-05-2025 - 09:47:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG - Seorang pemuda berinisial Fz (23) warga salah satu desa di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia (Fz) diamankan pihak kepolisian Polsek Merbau setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam tempat pangkas rambut tersangka.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Selasa (27/5/2025).

Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial MA (13) sebanyak dua kali di tempat pangkas rambut milik pelaku.

"Dari hasil interogasi, tersangka Fz mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama," ungkap AKP Jimmy, Rabu (28/5/2025).

Menurut Kapolsek Jimmy Andre, dari hasil interogasi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.

"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi-saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan," ungkapnya lagi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Tukang Pangkas Rambut Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved