www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Polda Riau Musnahkan 119 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tangkap 35 Tersangka Bandar Hingga Kurir
Rabu, 28-05-2025 - 15:41:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan 119 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu pil ekstasi hasil pengungkapan berbagai kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman samping Mapolda Riau, dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ganja 16 kg, serta 43.674 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, pengendali, hingga kurir yang beroperasi melalui jalur darat dan laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 10 kasus diungkap oleh Polda Riau, 3 kasus oleh Polres Dumai, 3 kasus oleh Polres Bengkalis, dan 2 kasus oleh Polres Kampar.

"Para tersangka memiliki peran yang beragam, ada yang sebagai bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, hingga pengawas. Semuanya sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Musnahkan 119 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tangkap 35 Tersangka Bandar Hingga Kurir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved