Polda Riau Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Pidana Tewasnya 2 Balita di Kolam Bekas Proyek PHR Inhil
Riau12.com-PEKANBARU - Polda Riau telah mengambil alih penyelidikan dugaan tindak pidana terkait tewasnya dua balita di kolam bekas proyek PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Dusun Sungai Rangau, Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Insiden tragis ini terjadi pada 22 April 2025 lalu itu, menewaskan Fahri Winata (2) dan Ferdiansyah Harahap (4). Keduanya ditemukan dalam kondisi terapung di kolam bekas proyek pengeboran tersebut.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Rohil, namun kini dilimpahkan ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polres Rohil ke Polda Riau minggu lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (20/5/2025).
Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait unsur pidana dan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Para pihak terkait nanti akan kami panggil, kita lihat siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban dua anak ini," tutur Asep.
Peristiwa ini bermula saat kedua balita tersebut sedang tidur siang bersama ayah mereka, sementara sang ibu pergi ke pasar. Sepulangnya berbelanja, sang ibu tidak melihat kedua korban di kamar.
Dalam upaya pencarian, keluarga bertemu dengan seorang warga yang sempat melihat dua anak kecil bermain di sekitar lokasi kolam bekas pengeboran PT PHR.
Setelah menelusuri lokasi yang dimaksud, kedua orang tua korban menemukan anak mereka telah mengapung di dalam kolam.
Dokter Puskesmas yang memeriksa kedua korban menyatakan bahwa keduanya telah meninggal dunia sebelum tiba di fasilitas kesehatan, dengan dugaan sementara penyebab kematian adalah tenggelam.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut, mendalami unsur kelalaian, terutama terkait keselamatan di area bekas proyek industri tersebut.
Sementara itu, Humas PT PHR, Robi Juandry, dalam keterangannya mengaku belum mengetahui detail proyek maupun pihak yang bertanggung jawab atas kolam bekas pengeboran tersebut.
Ia menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang diperlukan oleh penyidik.
Pihak kepolisian berencana memanggil pihak PT PHR yang berwenang di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pihak keamanan internal perusahaan guna mendalami insiden ini.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :