Sidang Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Kembali Dilanjutkan, Lima Saksi Dihadirkan
Selasa, 20-05-2025 - 11:31:59 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Sidang korupsi dengan terdakwa Mantan Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
Pada sidang pemeriksaan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Mereka seluruhnya adalah ASN di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Mereka berlima adalah Auditor Inspektorat Mario Adila, Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto serta dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri.
Kelimanya turut menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Kelima saksi kemudian diambil sumpah secara Islam. Sebelum bersaksi, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengingatkan para saksi untuk menjawab yang sebenarnya.
''Jawab dengan yang sebenarnya ya. Menjadi saksi itu adalah kewajiban sebagai warga negara,'' hakim Delta mengingatkan.
Sidang korupsi yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar ini merupakan sidang ketiga.
Pada sidang ini Risnandar dan Indra Pomi terlihat kompak mengenakan baju batik lengan panjang. Saat tulisan ini diturunkan, pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :