Jaringan Internasional Diringkus, 38,40 Kg Sabu dan 35.691 Butir Ekstasi Diamankan di Pulau Rupat Bengkalis
Senin, 19-05-2025 - 15:16:11 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang masuk melalui Pulau Rupat, Senin (19/5/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi, serta mengamankan lima tersangka.
"Pengungkapan ini hasil penyelidikan sejak Maret. Kami mendalami jaringan narkoba yang membawa barang dari negeri seberang masuk melalui Pulau Rupat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, di Media Center Polda Riau.
Barang bukti yang disita terdiri dari 36 paket besar sabu seberat 35,67 kg dan 35.432 butir ekstasi. Polisi menangkap lima orang pelaku, masing-masing berinisial A, J, T, JH, dan FHT.
Pelaku A berperan sebagai penjaga pantai yang menerima barang di daratan, sementara J adalah becak laut yang menjemput barang dari negeri seberang. Setelah sampai di daratan, tersangka T, JH, dan FHT berperan sebagai becak darat yang membawa sabu dan ekstasi ke Pekanbaru.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan gabungan antara Polda Riau dan Bea Cukai Kanwil serta Bea Cukai Dumai. Setelah beberapa kali operasi gabungan, jaringan ini akhirnya berhasil ditangkap pada 5 Mei.
"Tersangka T mengaku sudah empat kali menjemput narkoba atas perintah bosnya yang berada di seberang. Jumlahnya ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi," jelasnya.
Untuk satu kali pengantaran, para pelaku mendapat upah bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp140 juta. Jika beredar, barang haram ini dapat merusak lebih dari 213 ribu jiwa, dengan nilai pasar mencapai Rp46,3 miliar.
"Ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara aparat kepolisian dan bea cukai. Kami akan terus dalami dan kejar pelaku lainnya," tambah Putu.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :