Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Polda Riau Targetkan Penetapan Tersangka Akhir Mei 2025
Riau12.com- PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, menargetkan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau, dapat dilaksanakan akhir bulan Mei 2025 ini.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, penetapan tersangka kasus ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau.
“Nunggu hasil audit dari BPKP, mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini sudah keluar jadi saat akhir bulan kita bisa gelar penetapan tersangka,” sebut Kombes Ade, Rabu (14/5/2025).
Ade berujar, audit kerugian keuangan negara memakan waktu cukup lama, lantaran banyaknya dokumen yang harus diperiksa.
Ade menuturkan, berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini sekitar Rp162 miliar lebih.
“Kita tunggu hasil audit dari BPKP Riau, apakah sama dengan hitungan manual kami, tapi kemungkinan tidak jauh beda,” jelasnya.
Ia menyatakan, selama proses penanganan perkara berjalan, tidak ada bentuk intervensi apa pun.
Sementara itu, Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi, sudah 12 kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Terakhir ia diperiksa pada pekan lalu.
Sementara itu, nama selebgram Hana Hanifah, yang sempat mencuat dalam kasus ini, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak penyidik juga mengonfirmasi bahwa belum ada pengembalian uang dari yang bersangkutan hingga sekarang.
Dalam perkembangan penyidikan, sejauh ini penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp19,5 miliar dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan tenaga ahli di Setwan Riau.
Selain itu, sejumlah aset juga telah disita, termasuk satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek, serta beberapa properti.
Beberapa yang disita meliputi empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar, juga turut disita.
Sebuah rumah yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :