www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas? | 09:11 WIB - Tak Setuju Pengalihan Fungsi Gudang Milik Pemkab Jadi Oven Pinang Oleh Swasta, DPRD Inhil: Itu Aset Daerah, Kembalikan ke Fungsi Semula | 08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori " Universitas Sahabat Sawit Indonesia" | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma
 
Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Gas PGN-IAE Diperpanjang KPK
Kamis, 08-05-2025 - 09:12:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei hingga 9 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua tersangka yang dimaksud adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

“Perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendukung langkah awal pemulihan aset negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga USD 15 juta. Sebelumnya, kedua tersangka resmi ditahan pada Jumat (11/4/2025). Selain itu, KPK telah menyita uang sebesar USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi berbeda dalam rangka pengumpulan alat bukti.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat bukti elektronik, serta uang tunai senilai USD 1.000.000. Penggeledahan dilakukan terhadap ruang dan tempat tertentu yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang dilansir dari detik.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Gas PGN-IAE Diperpanjang KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved