www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Risnandar CS Digelar Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Selasa, 06-05-2025 - 13:46:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2025).

Adapun 2 bawahan Risnandar yang ikut terjerat ke ranah hukum, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024.

Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sidang pada hari ini masuk pada pembuktian, dengan pemeriksaan para saksi-saksi terkait.

Sebelumnya, sidang sudah digelar Selasa pekan lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan, ketiga terdakwa sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Pantauan di ruang sidang, ketiga terdakwa telah hadir.

Sama seperti pekan lalu, Risnandar dan Indra Pomi masih kompak mengenakan batik.

Sementara Novin, mengenakan kemeja putih dan hijab hitam.

Ketiganya duduk di bangku pengunjung di leretan paling depan, sembari menunggu sidang dimulai.

Tim JPU KPK dan tim penasihat hukum para terdakwa juga sudah hadir.

Saat majelis hakim masuk ke ruang sidang, ketiga terdakwa dipersilakan maju ke bangku pesakitan.

Selanjutnya, ketiganya diminta duduk di sisi tim penasihat hukum masing-masing.

Pada hari ini, ada 4 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Didakwa Melakukan Korupsi Bersama-sama

Risnandar CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

“Korupsi terjadi rentang waktu Mei hingga Desember 2024, saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.

Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.

Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi Nasution untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Bahkan, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution disebut meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah.

Hal ini dilakukan karena mereka telah mengetahui bahwa sebagian dana yang cair akan mereka terima.

Setelah pencairan dana, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya.

Kemudian, Novin Karmila mendistribusikan uang hasil pemotongan tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Nugroho Adi Triputranto serta sebagian untuk dirinya sendiri.

Uang yang dikorupsi para tersangka, dilakukan dalam beberapa waktu dan tempat.

Uang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi, baik secara tunai maupun transfer.

Salah satu contohnya, Risnandar Mahiwa menerima uang tunai di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru dalam beberapa kesempatan, serta menerima transfer dana untuk pembayaran jahit baju istrinya sebesar Rp158.495.000,00 yang juga bersumber dari dana GU dan TU.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terungkap pula rincian penerimaan uang haram oleh para terdakwa.

Terdakwa Risnandar Mahiwa selaku PJ Wali Kota Pekanbaru tercatat menerima total Rp2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024.

Penerimaan tersebut meliputi beberapa kali penyerahan tunai di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru dari Novin Karmila, antara lain sebesar Rp53.900.000,00 pada Juni 2024, Rp500.000.000,00 pada Juli 2024, Rp250.000.000,00 pada Agustus 2024, dan total Rp650.000.000,00 dalam dua kali penyerahan pada September 2024. 

Berikutnya Pada Oktober 2024, Risnandar Mahiwa kembali menerima Rp300.000.000,00, dan pada November 2024 menerima total Rp1.000.000.000,00 dalam dua kali transaksi terkait pencairan TU.

Selain penerimaan tunai, Risnandar Mahiwa juga menerima transfer sebesar Rp158.495.000,00 untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru diduga menerima total Rp2,4 miliar lebih, dalam periode yang sama.

Penerimaan tunai dari Novin Karmila di kantor Sekretariat Daerah terjadi beberapa kali, dengan rincian Rp590.000.000,00 dalam lima kali transaksi pada Juni 2024, Rp400.000.000,00 pada Juli 2024, Rp20.000.000,00 pada Agustus 2024, dan total Rp250.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada September 2024.

Pada Oktober 2024, ia menerima Rp150.000.000,00, dan pada November 2024 menerima Rp1.000.000.000,00 di Rumah Dinas Wali Kota.

Selanjutnya, Novin Karmila sendiri tercatat menerima total Rp2 miliar lebih.

Di antaranya, penerimaan tunai di kantor Sekretariat Daerah meliputi Rp200.000.000,00 pada Juni 2024, Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, total Rp104.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024, total Rp232.700.000,00 dalam tiga kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, dan total Rp1.250.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada November 2024 yang bersumber dari TU.

Sedangkan Nugroho Adi Triputranto Alias Untung selaku Ajudan Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp1,6 miliar lebih.

Antara lain, penerimaan tunai dari Novin Karmilaterjadi di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, dengan rincian Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, total Rp200.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, dan total Rp1.150.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024 yang berasal dari dana TU.

JPU KPK menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dan dua lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menerima Gratifikasi 

Tak hanya melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran, ketiga terdakwa juga melakukan gratifikasi.

Di mana Risnandar Mahiwa, menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang maupun barang total Rp906 juta.

Sementara Indra Pomi, total Rp1,2 miliar dan Novin Karmila sebesar Rp300 juta.

Terdakwa Risnandar Mahiwa, menerima sejumlah uang dan barang dari 8 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam berbagai kesempatan.

Penerimaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan terdakwa.

Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian Juni - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Berikutnya Juli - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Lalu, Juli - November 2024, terdakwa Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian, Agustus - November 2024, Risnandar menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Berlanjut pada, Juni - September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Terakhir, pada November 2024, Risnandar menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian, Indra Pomi yang menjabat sebagai Sekda Pekanbaru, didakwa telah menerima sejumlah uang dari berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru selama periode Mei 2024 hingga November 2024.

Total uang yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudannya, Indra Putra Siregar, berjumlah Rp1,2 miliar lebih.

Penerimaan pertama tercatat dari Hariyadi Wiradinata, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Pekanbaru, yang diserahkan melalui Indra Putra Siregar, dengan rincian Rp50.000.000,00 pada bulan Februari 2024, Rp50.000.000,00 pada bulan Maret 2024, dan Rp200.000.000,00 pada bulan April 2024, semuanya bertempat di Toko Baju Martin.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2024, terdakwa menerima Rp100.000.000,00 secara tunai di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, diikuti dengan penerimaan sebesar Rp200.000.000,00 pada bulan Juni 2024, Rp200.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp200.000.000,00 pada bulan Agustus 2024, yang semuanya terjadi di Toko Baju Martin Sudirman, kecuali penerimaan bulan Agustus yang kembali bertempat di Toko Baju Martin.

Selain itu, pada bulan Maret 2024, Terdakwa juga menerima uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 dari Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkot Pekanbaru, di Ruang Sekda Kota Pekanbaru. 

Penerimaan lainnya berasal dari Yulianis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru, berupa uang tunai Rp50.000.000,00 pada bulan Juni 2024 di Ruang Kerja Sekda Kota Pekanbaru, serta melalui Indra Putra Siregar sejumlah Rp20.000.000,00 pada bulan September 2024, Rp30.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, dan Rp20.000.000,00 pada bulan November 2024, yang semuanya terjadi di Ruang Kerja Sekda Kota Pekanbaru.

Martin Manoluk, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), juga memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 pada bulan Maret 2024, Rp10.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp5.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, yang semuanya bertempat di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.

Sekitar tahun 2024, Alek Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Pekanbaru, memberikan uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.

Pada bulan Agustus 2024, Zulfahmi Adrian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), menyerahkan uang tunai Rp5.000.000,00 di Ruang Sekda Kota Pekanbaru.

Terakhir, pada tanggal 18 November 2024, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pekanbaru, melalui Indra Putra Siregar, memberikan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 di Kantor Sekda Kota Pekanbaru. 

“Seluruh uang yang berjumlah Rp1.215.000.000,00 tersebut diterima oleh terdakwa tanpa pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan, sehingga penerimaan ini dianggap sebagai gratifikasi yang tidak sah,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Perbuatan terdakwa ini dianggap sebagai suap terkait jabatannya dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih.

Berikutnya Novin Karmila, juga menerima gratifikasi. Nilainya yakni Rp300 juta.

Penerimaan gratifikasi terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, bertempat di sebuah agen BRI Link yang berlokasi di Jalan Hangtuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Novin Karmila menerima uang tunai sejumlah Rp300 juta dari dua individu bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.

Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin Karmila kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Risnandar CS Digelar Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved