www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Penyidikan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Ditargetkan Masuk Tahap I Juni 2025
Jumat, 02-05-2025 - 11:06:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau memasuki tahap I ke Kejaksaan pada Juni 2025.

Saat ini, proses penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Koordinasi terakhir dengan BPKP, audit ditargetkan rampung pada Mei ini. Kami harapkan, pada bulan Juni kasus ini sudah masuk tahap I di Kejaksaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (1/5/2025).

Menurut Ade, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau berinisial M, yang diperiksa selama dua hari berturut-turut pekan lalu. Namun, isi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kasus ini juga menyeret nama aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana dari hasil tindak pidana tersebut. Meski demikian, hingga kini statusnya masih sebagai saksi dan belum melakukan pengembalian dana yang diduga diterima.

“Kami masih fokus menuntaskan audit. Ada sekitar 27 ribu dokumen yang harus dipelajari, baik oleh penyidik maupun auditor BPKP,” jelas Ade.

Setelah audit rampung, Polda Riau akan menggelar ekspose perkara (gelar perkara) yang dikoordinasikan dengan Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dan penyidik dari Bareskrim Polri untuk menentukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Beberapa barang bukti yang disita antara lain sebuah rumah di Pekanbaru, empat unit apartemen di Batam, serta satu unit motor gede Harley Davidson.

Selain itu, turut diamankan lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Tak hanya itu, sejumlah tas mewah senilai ratusan juta rupiah milik seorang tenaga honorer perempuan juga disita dalam kasus ini, seperti yang dilansir dari antaranews.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Penyidikan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Ditargetkan Masuk Tahap I Juni 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved