www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
KPK Ungkap Risnandar Mahiwa Terima Suap dari 8 Pejabat Pemko Pekanbaru, Berikut Rinciannya
Rabu, 30-04-2025 - 09:08:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp906 juta serta keterlibatannya dalam pemotongan anggaran Pemko Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak membacakan surat dakwaan yang memuat detail aliran dana haram yang diterima Risnandar dari sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjabat dari Mei hingga November 2024.

Dakwaan menyebutkan, Risnandar menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai serta barang mewah seperti tas bermerek Bally dan kemeja eksklusif dari delapan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Penerimaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudan pribadinya.

"Perbuatan ini jelas bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Meyer di hadapan majelis hakim.

Berikut rincian penerimaan gratifikasi yang dijabarkan dalam persidangan:

- Mei 2024: Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi (Kabid Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK) melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi.

- Juni 2024: Rp50 juta dari Mardiansyah (Kadis Perumahan dan Permukiman) melalui ajudan Mochammad Rifaldy Mathar.

- Juni–November 2024: Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin (Kadis Perindustrian dan Perdagangan) melalui ajudan Nugroho Adi Putranto alias Untung.

- Juli–November 2024: Rp200 juta dari Yulianis (Kepala BPKAD) melalui Nugroho.

- Juli–November 2024: Rp80 juta dan dua kemeja seharga Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan (Kepala Bapenda) juga melalui Nugroho.

- Agustus–November 2024: Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru) melalui Rifaldy.

- Juni–September 2024: Rp40 juta dari Yuliarso (Kadis Perhubungan), sebagian melalui Nugroho.

- November 2024: Rp100 juta dari Edward Riansyah (Kadis PUPR).

KPK meyakini, gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan jabatan Risnandar sebagai Pj Walikota.

"Terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui para pejabat bawahannya," ujar Meyer.

Atas tindakan tersebut, Risnandar didakwa melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya gratifikasi, Risnandar juga didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan bawahannya yakni, Indra Pomi Nasution (eks Sekda) dan Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setdako).

Ketiganya diduga memotong anggaran dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dalam APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

“Total uang yang dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Dari jumlah itu, aliran dana pada Risnandar Mahiwa Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution Rp2,4 miliar, Novin Karmila Rp2 miliar an Nugroho Dwi Putranto (ajudan Risnandar) Rp1,6 miliar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan jabatan mereka demi kepentingan pribadi," pungkas Meyer dilansir tribunpekanbaru.com.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • KPK Ungkap Risnandar Mahiwa Terima Suap dari 8 Pejabat Pemko Pekanbaru, Berikut Rinciannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved