www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Tiba di PN, Mantan Pj Wako dan Mantan Sekda Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi
Selasa, 29-04-2025 - 11:01:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi, tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), untuk menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang membawa keduanya tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Indra Pomi tampak lebih dulu keluar dari mobil tahanan, disusul oleh Risnandar Mahiwa. Keduanya mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan korupsi.

Saat disapa wartawan, Indra Pomi hanya menyampaikan singkat, "Kita ikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya. Sementara Risnandar Mahiwa memilih diam, hanya melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke ruang tahanan sementara.

Sesuai agenda, keduanya akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Perkara ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Selasa (3/12/2024). Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru," jelas Ghufron.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tiba di PN, Mantan Pj Wako dan Mantan Sekda Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved