www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan Terkait Kasus Penipuan Rp2,1 Miliar
Jumat, 25-04-2025 - 09:13:55 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com- Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar, Kamis (24/4/2025) malam.

"Sudah (ditahan). Barusan ditahan," ujar Kepala Satuan Resese Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra, dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, Kamis malam.

Bery mengatakan, Arnaldo dijebloskan ke penjara setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru. Selama pemeriksaan dia didampingi oleh pengacara.

"Diperiksa sejak siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat istirahat makan, dan salat juga. (Sekarang) dah masuk (penjara)," kata Bery.

Pantauan CAKAPLAH.COM, Kamis malam, sejumlah kerabat Arnaldo terlihat mendatangi Polresta Pekanbaru. Mereka ingin mengunjungi Arnaldo.

Mereka terlihat sempat menunggu di halaman Mapolresta, karena proses pemerikasaan terhadap Arnaldo masih berlangsung.

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dua pekan lalu.

Dia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2025). Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis ini.

Untuk diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pekan lalu.

Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.

Informasi dihimpun CAKAPLAH.COM, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. Ada dua jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan nanti.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditahan Terkait Kasus Penipuan Rp2,1 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved