www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma | 16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan
 
Terjerat Kasus Dugaan Pengadaan Proyek Rehabilitas Gedung RSD Madani Rp2,1 Miliar, Arnaldo Eka Putra Jadi Tersangka
Kamis, 17-04-2025 - 09:24:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU — Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar perkara pada pekan lalu.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Kompol Bery menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Minggu ini, kami akan memeriksa tersangka Arnaldo untuk pertama kalinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

“SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP,” jelas Arief.

Ia menambahkan, pihak Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Penunjukan jaksa sudah kami terbitkan melalui surat P-16. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar. Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

Pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tersebut. Polisi menyangkakan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, seperti yang dilansir dari antaranews.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Terjerat Kasus Dugaan Pengadaan Proyek Rehabilitas Gedung RSD Madani Rp2,1 Miliar, Arnaldo Eka Putra Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved