www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas? | 09:11 WIB - Tak Setuju Pengalihan Fungsi Gudang Milik Pemkab Jadi Oven Pinang Oleh Swasta, DPRD Inhil: Itu Aset Daerah, Kembalikan ke Fungsi Semula | 08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori " Universitas Sahabat Sawit Indonesia" | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma
 
Diduga Hakimi Pencuri HP Hingga Meninggal, 6 Warga Desa Gondai Jadi Tersangaka
Jumat, 11-04-2025 - 14:10:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat.

Korban adalah RH (22), seorang residivis yang diduga mencuri dua unit handphone. Namun, alih-alih diproses hukum, RH justru tewas dianiaya sekelompok warga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan pada Kamis (10/4), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.

"Setelah kejadian penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta viralnya kasus ini, kami langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan tim untuk mengusut tuntas. Siapapun tidak dibenarkan mengambil hukum di tangan sendiri," tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan bahwa sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

Menurut kronologi kejadian, kasus bermula dari laporan ABR ke Polsek Langgam pada Minggu (6/4), yang menuduh korban mencuri handphone. Korban kemudian diamankan dan dibawa ke sebuah musala oleh lima tersangka lainnya. Di lokasi itu, korban yang dalam kondisi terluka justru dianiaya hingga meninggal dunia.

"Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematian korban. Kini, keenam tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Iptu Yoga.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Hakimi Pencuri HP Hingga Meninggal, 6 Warga Desa Gondai Jadi Tersangaka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved