www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
09:11 WIB - Tak Setuju Pengalihan Fungsi Gudang Milik Pemkab Jadi Oven Pinang Oleh Swasta, DPRD Inhil: Itu Aset Daerah, Kembalikan ke Fungsi Semula | 08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori " Universitas Sahabat Sawit Indonesia" | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma | 16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM
 
Berkas Lengkap, Risnandar Mahiwa Cs Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa, 25-03-2025 - 08:52:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Selain Risnandar Mahiwa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melimpahkan tersangka Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, ke jaksa.

"Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).

Dengan pelimpahan ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Risnandar bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Ketiga tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak, terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024. Risnandar sendiri menerima Rp2,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tessa mengungkapkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah OTT. Di antaranya di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan serta memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan kasus ini.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Berkas Lengkap, Risnandar Mahiwa Cs Dilimpahkan ke Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved