www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
09:11 WIB - Tak Setuju Pengalihan Fungsi Gudang Milik Pemkab Jadi Oven Pinang Oleh Swasta, DPRD Inhil: Itu Aset Daerah, Kembalikan ke Fungsi Semula | 08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori " Universitas Sahabat Sawit Indonesia" | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma | 16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM
 
Sidang KOPPSA-M, Ketua PN Bangkinang Tersulut Emosi karena Hal Ini
Rabu, 19-03-2025 - 10:04:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru di Pengadilan Negeri Bangkinang berlangsung panas. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat tersebut dimulai pukul 11.40 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Sony Nugraha, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dalam persidangan, Sony terlihat beberapa kali tersulut emosi dan meluapkan amarah kepada saksi serta kuasa hukum tergugat. Sony merasa tidak terima dirinya dilaporkan ke hakim pengawas Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kami sudah tahu kantor hukum mana yang melaporkan. Kalau merasa tersinggung, memang kami menyinggung. Kalau ada yang merasa tertantang, memang saya menantang. Kalau perlu, berhadapan langsung," ujar Sony dengan nada tinggi.

Perkara nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn ini diajukan oleh PTPN IV Regional III melawan KOPPSA-M dan masyarakat Desa Pangkalan Baru atas klaim hutang dana talangan untuk pembayaran kredit pembangunan kebun ke Bank Mandiri sebesar Rp141 miliar. Sementara itu, KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru menolak klaim tersebut dengan alasan kebun yang dibangun dan dikelola oleh PTPN dalam kondisi memprihatinkan serta sebagian besar tidak produktif. Pihak koperasi dan masyarakat berpendapat bahwa PTPN bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan kebun tersebut.

Sony sendiri dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dinilai bersikap tidak profesional saat sidang peninjauan setempat ke kebun sawit objek sengketa di Desa Pangkalan Baru. Sony dituding tidak profesional karena menolak melihat dan meninjau langsung area yang dianggap bermasalah, meskipun telah disediakan fasilitas drone.

"Kami ini banyak sekali dilaporkan atas tindakan-tindakan yang tidak kami lakukan. Dibilang tidak profesional lah, apa lah," keluh Sony di tengah persidangan.

Setelah sidang ditutup, Sony menyampaikan bahwa Ketua KOPPSA-M, Nusirwan, harus ikut diperiksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Saya sudah minta agar Pak Nusirwan diperiksa di Pengadilan Tinggi. Nanti kita ketemu, Pak," ujar Sony dengan nada tinggi.

Dimintai konfirmasi, Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, menyayangkan sikap majelis hakim. Menurutnya, majelis seharusnya tetap objektif dalam menangani perkara, terlepas dari adanya laporan masyarakat.

"Terus terang, kami agak menyayangkan sikap majelis tadi. Harusnya majelis tidak perlu memunculkan sentimen subjektif yang tidak perlu dalam persidangan dan harus tetap objektif. Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian dari jajaran Mahkamah Agung," ujar Armilis.

Para anggota koperasi dan pengamat yang hadir juga menyayangkan sikap arogan dan tendensius yang ditunjukkan majelis hakim. Majelis dinilai sangat reaktif dalam menyanggah saksi dan kuasa hukum tergugat.

"Ada banyak komentar tidak perlu dan tidak berimbang dari majelis, seperti 'kebun dapat gratis', 'bapak kan dulu mencurangi PTPN', dan lain-lain. Saya lihat majelis hakim lebih aktif membela daripada kuasa hukum PTPN sendiri," ujar salah seorang anggota koperasi yang hadir dalam persidangan.

Pengamat hukum, Guntur Abdurrahman, menilai bahwa dalam perkara perdata, majelis hakim seharusnya bersikap pasif dalam menerima fakta persidangan, berbeda dengan peradilan pidana.

"Kalau benar demikian, ini pengadilan perdata rasa pidana," ujar Guntur.

Mengenai laporan terhadap hakim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Guntur menilai bahwa laporan tersebut merupakan hak pencari keadilan dan bagian dari mekanisme resmi yang disediakan Mahkamah Agung.

"Laporan kepada pengawas di Pengadilan Tinggi adalah hak pencari keadilan jika ada perilaku hakim yang dianggap tidak sesuai. Ini jalur resmi yang disediakan MA. Harusnya hakim yang dilaporkan tidak perlu baper," tambah Guntur.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Sidang KOPPSA-M, Ketua PN Bangkinang Tersulut Emosi karena Hal Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved