Sampaikan Pledoi, Selebgram Cut Salsa Minta Hakim Bebaskannya dari Tuntutan Jaksa
Riau12.com-PEKANBARU - Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21) menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, AHM. Selebgram Pekanbaru itu mengaku membela diri dan meminta hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Pembelaan disampaikan oleh Cut Salsa dan tim penasehat hukumnya yang dipimpin Daud Pasaribu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Cut Salsa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada persidangan kali ini, Cut Salsa kembali mengubah penampilannya. Pada persidangan pembacaan tuntutan, Cut Salsa sempat mengenakan hijab.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum Cut Salsa menyebut, tindakan pidana yang terjadi merupakan pembelaan diri karena korban terlebih dahulu melakukan penyerangan.
"Klien kami, apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana merupakan pembelaan diri. Perkelahian tak bisa dihindari, karena jambakan rambut dari korban tak lepas karena ada perlawanan baru lepas," jelas Daud.
Daud menegaskan, peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan. Dari fakta-fakta terungkap kalau terdakwa yang pertana dijambak. "Kalau penganiayaan, pelaku bersikap aktif sedangkam korban pasif," ucapnya.
Atas hal itu, Daun meminta majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi membebaskan kliennya dari segala tuntutuan Penuntut Umum.
"Kami memitna majelis hakim menyatakan terdakwa Salsa Bila Alwani tidak terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan membebaskan terdakwa," pinta Daud.
Selain itu, penasehat hukum Cut Salsa juga meminta majelis hakim melepaskan kliennya segala tuntutan hukum atau Onslag van recht vervolging serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa.
Usai sidang, Daud menjelaskan dalam kasus ini, Cut Salsa juga menjadi korban penganiyaan oleh AHM. Kejadian itu juga dilaporkan Cut Salsa ke Kepolisian dan statusnya sudah ditetapkan.
"Terdakwa juga jadi korban di kasus yang sama. Petunjuk jaksa telah dipenuhi kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu, apakah segera P-21 dan bersangkutan juga menjalani persidangan," kata Daud.
Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian.
Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan kepolisian maupun kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :