www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD
 
GEGER! Korupsi Minyak Pertamina Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditangkap Kejagung – Negara Rugi Besar!
Selasa, 25-02-2025 - 09:19:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama, dalam periode 2018-2023. Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan mulai hari ini di lokasi yang berbeda. Beberapa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan penahanan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Berdasarkan pantauan di Gedung Kartika Kejagung, para tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang tengah malam. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Tidak ada satu pun yang memberikan komentar kepada media.

Tersangka pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan adalah GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak, yang merupakan salah satu broker dalam kasus ini. GRJ meninggalkan gedung pada pukul 00.38 WIB.

Selanjutnya, tersangka DW, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, menyusul sekitar pukul 01.01 WIB. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan yang berbeda.

Pada pukul 01.50 WIB, RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, ikut dibawa ke tahanan. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang bernuansa biru saat keluar dari gedung Kejagung.

Setelah itu, YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, juga diamankan dan dibawa menggunakan mobil tahanan yang sama dengan tersangka lainnya.

Tersangka berikutnya, SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, terlihat keluar tanpa mengenakan masker, berbeda dengan para tersangka lain.

Kemudian, penyidik membawa AP, yang merupakan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sebelum akhirnya tersangka terakhir, MKAR, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga digiring ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan tender minyak mentah.

“Sebelum tender dilaksanakan, telah terjadi kesepakatan harga yang telah diatur antara penyelenggara negara dan broker. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara,” ujar Qohar.

Pemufakatan tersebut dilakukan dengan cara mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pada kenyataannya, terdapat rekayasa dalam pemenangan broker tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat. Hal ini memaksa pemerintah untuk meningkatkan kompensasi subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Akibat tindakan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun,” ungkap Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang dilansir dari detik.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • GEGER! Korupsi Minyak Pertamina Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditangkap Kejagung – Negara Rugi Besar!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved