Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Bareskim Bongkar Praktek Kecurangan SPBU
Riau12.com-JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
SPBU tersebut diketahui memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran BBM, meskipun indikator tetap menunjukkan angka yang sesuai dengan jumlah yang dibeli konsumen.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111 pada 9 Januari 2025.
Pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM di empat dispenser dengan merek Tatsuno produksi 2005 untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Dengan menggunakan bejana ukur standar 20 liter, ditemukan pengurangan BBM antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang ditetapkan sebesar 100 ml per 20 liter.
"Kami menemukan alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal di dispenser, menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Nunung dalam keterangan resminya, Rabu (19/2/2025).
Pengelola SPBU yang beroperasi di bawah PT Prima Berkah Mandiri (PBM) sejak 2005, diduga dengan sengaja memasang unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo di dalam kompartemen pompa untuk mengatur arus listrik sehingga mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi.
Akibat kecurangan ini, masyarakat pengguna BBM mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.
"Kami akan terus menyelidiki dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor distribusi bahan bakar," tambah Nunung.
Upaya pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Menteri Perdagangan Budi Santoso.
"Kecurangan seperti ini sangat merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terulang," ujar Budi.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yakni Pasal 27 yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, serta Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :