www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Pengembalian Uang Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau Terus Bertambah, Total Telah Mencapai Rp18,2 Miliar
Rabu, 05-02-2025 - 10:21:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Pengembalian uang dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau terus bertambah. Totalnya telah mencapai Rp18,2 miliar.

Uang itu dikembalikan oleh 200 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer kepada penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Hari ini ada penambahan uang SPPD fiktif sebesar Rp177.500.000, sehingga total barang bukti uang yang disita Rp 18.226.645.800," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (4/2/2025) sore.

Uang yang dikembalikan disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau tahun 2020 dan 2021. Saat ini kasus sudah tahap penyidikan.

Sebelumnya, pengembalian uang SPPD fiktif ini disampaikan oleh Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita kepada 297 penerima di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).

Pengembalian di-deadline hingga 31 Januari 2025. Namun, penyidik masih memberikan kesempatan kepada penerima dana untuk mengembalikan hingga hasil audit kerugian negara selesai.

Untuk penghitungan kerugian negara, saat ini masih dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” kata Kombes Ade.

Namun, berdasarkan penghitungan kerugian negara secara manual, dari Rp206 miliar anggaran SPPD fiktif yang dicairkan ditemukan kerugian negara Rp162 miliar.

Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan hasil pengitungan yang dilakukan auditor BPKP Riau. "Untuk finalnya tetap di BPKP," ucap Kombes Ade.

Setelah audit BPKP diterima, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Bareskrim Polri.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Pengembalian Uang Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau Terus Bertambah, Total Telah Mencapai Rp18,2 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved