Pengembalian Uang Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau Terus Bertambah, Total Telah Mencapai Rp18,2 Miliar
Rabu, 05-02-2025 - 10:21:50 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Pengembalian uang dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau terus bertambah. Totalnya telah mencapai Rp18,2 miliar.
Uang itu dikembalikan oleh 200 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer kepada penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Hari ini ada penambahan uang SPPD fiktif sebesar Rp177.500.000, sehingga total barang bukti uang yang disita Rp 18.226.645.800," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (4/2/2025) sore.
Uang yang dikembalikan disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau tahun 2020 dan 2021. Saat ini kasus sudah tahap penyidikan.
Sebelumnya, pengembalian uang SPPD fiktif ini disampaikan oleh Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita kepada 297 penerima di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).
Pengembalian di-deadline hingga 31 Januari 2025. Namun, penyidik masih memberikan kesempatan kepada penerima dana untuk mengembalikan hingga hasil audit kerugian negara selesai.
Untuk penghitungan kerugian negara, saat ini masih dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.
“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” kata Kombes Ade.
Namun, berdasarkan penghitungan kerugian negara secara manual, dari Rp206 miliar anggaran SPPD fiktif yang dicairkan ditemukan kerugian negara Rp162 miliar.
Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan hasil pengitungan yang dilakukan auditor BPKP Riau. "Untuk finalnya tetap di BPKP," ucap Kombes Ade.
Setelah audit BPKP diterima, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Bareskrim Polri.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :