www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Usut Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar Oleh Tersangka Sopir Bus TMP, Kejari Pekanbaru Siapkan 2 Jaksa
Sabtu, 25-01-2025 - 15:56:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar bernama Roy Martin.

Tersangka dalam kasus ini adalah S (47), sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

“Kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satlantas,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Sabtu (25/1/2025).

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Atas hal tersebut, Kejari Pekanbaru pun sudah menyiapkan 2 orang jaksa yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (2/1/2025) sore lalu.

Saat itu bus TMP bernomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan tersangka Syafrizal datang dari arah utara ke selatan.

Saat melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina setelah mendapatkan perawatan.

Korban mengalami luka pada kaki kiri, telinga kanan, wajah, serta sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut usai kejadian.

Polisi menyebut, kecelakaan tersebut diduga terjadi lantaran sopir bus TMP tidak berkonsentrasi, tidak berhati-hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Dengan ancaman, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Usut Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar Oleh Tersangka Sopir Bus TMP, Kejari Pekanbaru Siapkan 2 Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved