www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Bersengkongkol Menyalahgunakan Dana Hibah Rp1 Miliar, Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Terancam Penjara 20 Tahun
Sabtu, 11-01-2025 - 10:37:42 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com- Yose Saputra dan Ade Siswanto, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru tahun 2020 menghadapi ancaman hukuman berat.

Keduanya diduga bersekongkol menyalahgunakan dana hibah senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru saat masih menjabat sebagai Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru pada tahun 2020.

Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

"Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Yose Saputra dan Ade Siswanto dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana 20 tahun," tegas AKP Markus Sinaga.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terus mendalami peran kedua tersangka dan menelusuri aliran dana hibah yang diselewengkan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Bersengkongkol Menyalahgunakan Dana Hibah Rp1 Miliar, Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Terancam Penjara 20 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved