Emosi Karena Ditegur Sang Istri Berhenti Pakai Narkoba, Suami di Bengkalis Aniaya Istri Hingga Tewas
BENGKALIS -Riau12.com – Seorang suami berinisial RR (37) warga Jalan Karya Km 7 Simpang Masjid Al Mukrobin, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tegas membunuh istrinya sendiri berinisial DM (39), hanya gara-gara ditegur istrinya agar tidak menggunakan narkoba.
Namun teguran istrinya membuat pelaku emosi dan langsung menganiaya korban, dengan benda tajam dan membuat korban tak berdaya dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Namun tak butuh waktu lama, setelah kejadian pada, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 23.10 WIB dan keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya pada, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Terhadap kejadian itu, vidio penangkapan tersangka di rumahnya sempat viral di media sosial. Karena tersangka sempat melawan saat akan dibawa petugas polisi ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara atas kasus narkoba.
Namun sesampainya di rumah, prilaku mengonsumsi narkoba tidak begitu saja hilang, dan pelaku dihadapan istrinya malah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi terkait adanya korban kekerasan dalam rumah tangga yang membuat orang lain meninggal dunia.
Tim unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kapolsek Mandau AKP Primadona bersama Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harap dan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Marangin RG Silalahi beserta dengan Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju TKP dan sekira pukul 06.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil mengamankan diduga pelaku dirumahnya.
"Ya, kejadian kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan nyawa manusia melayang. Ini diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial RR terhadap istrinya tersebut menurut keterangan dari saksi pada, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 23.10 WIB, di rumah korban," ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal saat keluarga korban mendapat informasi, bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka RR terhadap korban.
Di mana korban telah meninggal dunia dan telah dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati Duri.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut keluarga merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan, kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi terkait adanya korban kekerasan dalam rumah tangga yang meninggal dunia, Tim unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju TKP dan sekitar pukul 06.00 WIB," ujar mantan Kasatreskrim Polresta Dumai.
Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan yang diduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Karya Km 7 Simpang Masjid Al Mukrobin Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solopan.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka RR mengakui telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.
"Saat ini pelaku RR sudah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain, ini berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKP Primadona (***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :