Diupah Rp.40 Juta dengan Menjual 8 Kg Sabu, 2 Bandar Narkoba di Inhu di Tangkap Polisi
Senin, 30-12-2024 - 09:46:01 WIB
Riau12.com-INHU - Polres Indragiri Hulu di Riau menangkap bandar narkoba dengan jumlah besar, ZA (47) dan RD (39). Bisnis haram itu terbongkar setelah 5 tahun sang bandar jadi pemasok.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus terungkap pada Jumat (27/12) kemarin. Saat itu Kapolsek Lirik, Iptu Endang menerima laporan terkait peredaran narkoba.
"Awalnya Kapolsek dapat laporan masalah peredaran narkoba ini. Lalu sama anggota didalami benar tidak informasinya itu," kata Fahrian, Minggu (29/12/2024).
Setelah ditelusuri, polisi menangkap ZA di rumah bersama RD di Desa Pasir Ringgit. Sejumlah barang bukti juga ditemukan tim Polsek Lirik di lokasi yang disimpan dalam toples.
Kepada polisi, ZA mengakui barang haram jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Termasuk ZA mengaku sebagai pemasok barang di daerah tersebut dengan transaksi cukup besar.
"ZA ini merupakan pelaku utama dan sudah beraksi sejak 2010 lalu. Sempat berhenti di tahun 2014 karena ada penggrebekan Polda Riau, lalu mulai lagi dari tahun 2023 sampai saat kita tangkap kemarin," kata Fahrian.
Fahrian mengungkap dalam transaksinya, pelaku sudah mengedarkan barang haram tersebut 8 kali. Dalam satu kali transaksi sabu yang dijual mencapai 8 Kg.
"Jadi pengakuan pelaku ZA sejak beraksi tahun lalu sampai sekarang sudag 8 kali. Total barang yang dijual sudah ada 8 Kg dari bandar berinisial JS dan JN yang kini masih kita kejar," tegas mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu ZA kerap dibantu oleh RD. Bahkan, pelaku mendapat keuntungan antara Rp 30-40 juta jika berhasil menjual 1 Kg sabu.
Dalam rilis kasus tersebut, Fahrian secara tegas memastikan akan memberantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu. Bahkan, ia tak segan memgambil tindakan tegaa terhadap bandar yang masih nekat beraksi di wilayahnya, seperti yang dilansir dari detik.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :