Diduga Zulfikar Nasution Bocorkan Informasi OTT di Pekanbaru, KPK: Silahkan Tanyakan Langsung ke Instansi Terkait
Riau12.com-PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan 'tidak enak hati' menanggapi dugaan perintangan penyelidikan yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Lembaga antirasuah itu meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke institusi Kejaksaan.
Oknum Jaksa itu adalah Zulfikar Nasution. Kejaksaan Agung RI telah mencopot jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau terkait dengan bocornya informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bersikap tidak biasa kala dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut. Pimpinan KPK itu memilih diam saat dimintai tanggapannya terkait informasi tersebut.
Beberapa kali dihubungi, mantan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau itu memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya, tidak satupun direspon.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto baru menjawab beberapa upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya. Kendati merespons, Tessa enggan menanggapi informasi terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Zulfikar Nasution.
Tessa memilih mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu kepada institusi Kejaksaan.
"KPK tidak akan menanggapi terkait berita dimaksud dan hanya akan berfokus terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (27/12).
"Silahkan ditanyakan kepada Instansi terkait saja," sambungnya sambil memberikan emoji tangan terlipat yang berarti salam hormat.
Sebelumnya, sumber informasi menyebutkan Zulfikar Nasution diduga membocorkan informasi operasi senyap KPK kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
"Dia (Zulfikar Nasution) mengabari ke Indra Pomi," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam OTT pada Senin, 2 Desember 2024, KPK menangkap Indra Pomi bersama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, Zulfikar dicopot sebagai Aspidsus Kejati Riau. Dia dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Mutasi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pada Selasa, 17 Desember 2024.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :