www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Dua Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis Segera Disidang
Rabu, 18-12-2024 - 15:41:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis. 

Penyerahan resmi dilakukan penyidik Subdit II dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, 17 Desember 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/27/VI/2024 dan LP/A/28/VI/2024, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hartono alias Ko Alang dan Suyanto. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada tanggal 26 November 2024. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan dihadiri oleh penyidik, JPU, serta pihak terkait lainnya. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua tersangka dan barang bukti yang diserahkan langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022.

"Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tegas Kombes Nasriadi, Selasa, 17 Desember 2024.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. 

Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Dua Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis Segera Disidang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved