Untuk Pulihkan Kerugian yang Dialami, Korban Investasi Bodong Berharap Aset Pimpinan Fikasa Grup Disita
PEKANBARU-Riau12.com - Korban investasi bodong oleh Fikasa Group Eli Ervinas, berharap pengadilan menyita aset milik pimpinan perusahaan itu untuk memulihkan kerugian yang dialaminya.
Hal itu disampaikan Eli Ervina saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara dugaan penipuan investasi Fikasa Group. Eli Ervina dan suaminya, Yusuf, jadi korban penipuan investasi di Fikasa Group.
Terdakwa adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani (Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP).
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari lokasi penahanan mereka, Selasa (17/12/2024, dengan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
Eli Ervina menangis berharap agar kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan. “Saya sebagai korban dari PT TGP dan PT WBN memohon agar aset-aset milik pribadi maupun perusahaan disita untuk memulihkan kerugian kami,” ujarnya.
Dengan suara lirih, Eli Ervina menyebut betapa susah dia dan suaminya bisa mendapatkan uang tapi hilang dalam sekejap. “Uang itu adalah hasil kerja keras kami bertahun-tahun yang hilang begitu saja," ucapnya.
Para terdakwa diduga mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN). Skema ini menjanjikan bunga tinggi hingga 12 persen per tahun, yang hanya dibayarkan pada awal investasi.
Sejak maret 2020, pembayaran bunga maupun pengembalian pokok investasi berhenti, menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp5,7 miliar.
Yusuf menjelaskan, dia dan istri menginvestasikan uangnya hampir Rp4 miliar. Mereka mengaku termakan janji keuntungan yang akan didapat jika berinvestasi.
"Saya diiming-imingi seperti deposito oleh Maryani. Itu yang membuat kami yakin," kata Yusuf.
Kenyataannya setelah menginvestasikan uang, Yusuf menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima keuntungan dari investasi tersebut.
Selain Eli Ervina dan Yusuf, korban lain seperti Toni Angkasa dan Verorica Fransiska juga mengalami kerugian serupa, dengan total kerugian mereka mencapai Rp1,75 miliar. Hingga saat ini, jumlah kerugian seluruh nasabah mencapai Rp5,708 miliar.
Para petinggi Fikasa Group sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus serupa yang merugikan korban hingga Rp84,9 miliar. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp20 miliar atau menjalani hukuman tambahan 11 bulan penjara.
Sementara Maryani, yang berperan sebagai marketing, divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp15 miliar atau 8 bulan subsider penjara.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :