www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Tabrak IRT di Pekanbaru dengan Pengaruh Alkohol dan Narkoba Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 13-12-2024 - 09:34:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22), Kamis (12/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah atas tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba, yang menyebabkan tewasnya Renti Marningsih (46). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan bahwa Marisa melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sidang, hakim menegaskan, perbuatan Marisa tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf.

"Tujuan pembidanaan bukan untuk pembalasan, tetapi sebagai pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Hendah Karmila Dewi dilansir mcr.

Hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan vonis, termasuk tewasnya korban, trauma keluarga korban, dan keresahan masyarakat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, hasil tes menunjukkan Marisa positif mengonsumsi amphetamine. Marisa juga tidak menunjukkan upaya perdamaian dengan keluarga korban.

"Terdakwa terbukti sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hendah.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.

Dengan demikian, Marisa dilarang mengemudi selama empat tahun ke depan. Baik Marisa maupun tim kuasa hukumnya menerima putusan hakim tersebut.

"Setelah berdiskusi, kami memutuskan untuk menerima hukuman," kata penasihat hukum Marisa.

Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan. Menurutnya, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Karena tuntutan kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru. Saat itu, Marisa sedang mengemudikan mobil Toyota Raize miliknya dengan kecepatan 90 km/jam dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.

Mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikemudikan Renti Marningsih. Akibat benturan keras, motor korban terpental sejauh 10 meter. Renti mengalami luka parah di kepala serta pendarahan dari hidung dan telinga, hingga meninggal dunia di tempat.

"Terdakwa melarikan diri setelah kejadian, tetapi berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru," kata JPU.

Barang bukti berupa mobil Toyota Raize dan STNK dikembalikan kepada Marisa, sedangkan sepeda motor korban diserahkan kepada suaminya. SIM milik Marisa dimusnahkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Selain menyebabkan nyawa melayang, tindakan ceroboh ini juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Tabrak IRT di Pekanbaru dengan Pengaruh Alkohol dan Narkoba Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved