www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Kadishub Pekanbaru Akui Diperintahkan Sekdaprov Indra Pomi Untuk Transfer Rp 150 Juta
Kamis, 12-12-2024 - 15:53:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)  Kota Pekanbaru Yuliarso mengaku kepada KPK bahwa dirinya cuma diperintah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi untuk menyerahkan uang senilai Rp150 juta.


Uang ratusan juta itu segera ia kirim ke rekening tujuan selang satu jam kemudian. Namun Yuliarso tidak mengungkapkan nama penerima uang itu.
Dirinya mengirimkan uang Rp 150 juta kepada seseorang sesuai perintah Indra Pomi Nasution. Yuliarso mengaku sudah menjelaskan semua itu kepada penyidik KPK.

"Semua sudah kami jelaskan. Saya sudah jelaskan ke KPK bahwa kami diserahkan oleh Pak Indra Pomi jumlah uang tersebut untuk dikirimkan," ujarnya.

Dirinya sudah menunjukan bukti transfer dan disampaikan kepada pihak KPK. Ia menyatakan siap memberikan keterangan lanjutan jika diperlukan KPK untuk memberi keterangan.
Sebelumnya, Yuliarso dibawa ke rumah pribadinya pada Selasa 10 Desember 2024. Petugas KPK membawanya untuk melakukan penggeledahan.

Namun usai penggeledahan berakhir, Yuliarso tidak dibawa oleh petugas KPK. Penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah dokumen usai penggeledahan di beberapa lokasi pada Selasa kemarin.


Yuliarso tidak menampik dirinya ikut mendampingi petugas dari KPK melakukan penggeledahan di rumahnya. Dirinya juga mendampingi proses penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.Kuliner Pekanbaru

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.

Tiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.(***)

Sumber: Riauonline 




 
Berita Lainnya :
  • Kadishub Pekanbaru Akui Diperintahkan Sekdaprov Indra Pomi Untuk Transfer Rp 150 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved