Mantan Kades Teratak Kampar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 12-12-2024 - 09:36:37 WIB
PEKANBARU -Riau12.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Ardi, dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara. Ardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp452 juta.
Ardi dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan," ujar Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo, Rabu (11/12/2024).
Selain penjara, hakim juga menghukum Ardi membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika dengan tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp452.602.228. "Satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama 1 tahun," jelas hakim.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan menyebutkan, terdakwa menerima putusan itu tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "JPU pikir-pikir," kata Jackson.
Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Ard dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp454.802.228 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.
Terdakwa Muhammad Ardi diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan APBDes Teratak Tahun Anggaran 2019. Terdakwa tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukkannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan terdakwa merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :