www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Riau Panggil Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar Sebagai Tersangka
Selasa, 10-12-2024 - 14:05:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melayangkan panggilan terhadap eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, surat panggilan sudah dikirim kepada yang bersangkutan.

“Sudah kita layangkan surat panggilan sebagai tersangka, langsung kemarin (pasca penetapan tersangka),” ucap Zikrullah, Selasa (10/12/2024).

Seperti diketahui, Syahril Abu Bakar mangkir saat dipanggil jaksa untuk diperiksa masih dalam statusnya sebagai saksi, Senin (9/12/2024) kemarin.

“Kemarin sudah langsung kita layangkan panggilan sebagai tersangka, karena kemarin kan dia tidak hadir,” sebutnya.

Diungkapkan Zikrullah, saat ini tim penyidik juga sedang berupaya merampungkan pemberkasan.

Selain Syahril Abu Bakar, jaksa juga menetapkan eks Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan sebagai tersangka.

Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) petang kemarin.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Zikrullah.

Zikrullah menyebut, sebelum ditetapkan tersangka, awalnya Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan, dipanggil secara patut oleh jaksa penyidik untuk diperiksa, masih dalam statusnya sebagai saksi.

Namun, Syahril memilih mangkir dari panggilan penyidik. Hanya Rambun Pamenan yang hadir di Kejati Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status keduanya pun dinaikkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum, mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Pada awalnya dibeberkannya, PMI Riau pada tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

Adapun total dana hibah yang didapatkan PMI Riau selama tahun anggaran itu mencapai Rp6,15 miliar.

Namun, kedua tersangka menggunaan dana hibah tersebut, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.

Selanjutnya, dilakukan pembelian barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Selain itu ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," ujar Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, terdapat kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie mengungkap, untuk tersangka RambunPamenan akan ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai hari ini, Senin, 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

“Kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara dengan akuntabel dan transparan,” kata Rini Hartatie, Senin petang.

Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, tahun anggaran 2019-2022.

Dalam proses penyidikan, jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait.

Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa ini, berasal dari pihak PMI dan juga pemerintah provinsi Riau. Proses pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. 

Berdasarkan informasi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 99 orang saksi. Serta mengumpulkan alat bukti berupa 458 surat atau dokumen.

Diketahui, kasus ini sudah ditangani sejak beberapa bulan terakhir. Usai merampungkan penyelidikan dan menemukan ada indikasi perbuatan pidana, jaksa pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sampai pada hari ini, jaksa mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Riau Panggil Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved