www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Buat Nota Fiktif -Markup, Modus Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Korupsi Dana Hibah
Selasa, 10-12-2024 - 09:34:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar dan eks Bendahara Rambun Pamenan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1,1 miliar. Bagaimana modus tersangka menilai dana tersebut?

Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menyebut Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan tersangka hari ini. Penetapan itu setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan ekspos atau gelar perkara.

Zikrullah mengungkap PMI dari tahun 2019 hingga 2024 mendapatkan dana hibah dari Pemprov Riau setiap tahunnya. Dana hibah tersebut seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000.

"Tersangka SAB selaku Ketua PMI Provinsi Riau dan tersangka RP selaku bendahara menggunaan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan tidak sesuai peruntukannya," kata Zikrullah, Senin (9/12/2024).

Setelah menilap dana tersebut, RP sengaja membuat nota pembelian fiktif. Termasuk membeli barang dengan markup, program kegiatan fiktif hingga membayarkan gaji ke staf atasnama orang-orang yang dicatut.

"Bahwa akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Provinsi Riau dari Tahun Anggaran 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti yang dilansir dari detik.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Buat Nota Fiktif -Markup, Modus Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Korupsi Dana Hibah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved