Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, buron kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak yang meragukan keseriusan KPK dalam menangkap Harun.
Penerbitan DPO ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, DPO terhadap Harun Masiku dirilis pada 2020. Kali ini, surat DPO baru diterbitkan pada 5 Desember 2024, dengan alasan adanya pembaruan informasi, termasuk foto terbaru Harun dan perubahan kontak penyidik.
“Kami memperbarui surat DPO karena ada foto-foto terbaru Harun Masiku dan penyidik yang menangani kasus ini kini sudah berganti,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.
Langkah KPK ini mendapat kritikan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai penerbitan DPO ulang ini hanyalah langkah reaktif, terutama setelah sayembara penangkapan Harun senilai Rp 8 miliar digagas oleh politikus Gerindra, Maruarar Sirait.
“Ini sekadar reaksioner. Kalau ditanya apakah optimistis Harun tertangkap, saya tidak optimistis sama sekali. KPK akan melupakan kasus ini begitu isu baru muncul, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” kata Boyamin, Jumat (6/12/2024).
Boyamin menegaskan, KPK harus bekerja sama lebih intensif dengan pihak kepolisian dan Interpol untuk melacak keberadaan Harun Masiku yang diduga berada di luar negeri.
Kritik dari Eks Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam menangkap Harun Masiku. Ia menyebut bahwa penangkapan buron ini seharusnya bukan perkara sulit jika ada kemauan politik dan kesungguhan.
“Saya pribadi meragukan keseriusan KPK. Kalau memang serius, penangkapan Harun Masiku seharusnya tidak sulit dilakukan,” ujar Praswad.
Ia menambahkan bahwa mayoritas anggota IM57 Institute, yang terdiri dari mantan penyidik KPK, siap membantu menangkap Harun jika KPK memberikan mandat resmi. “Kami siap menangkap Harun Masiku jika diberikan surat tugas. Tapi ini harus bebas dari kepentingan politik yang menjadikan kasus ini bahan tawar-menawar,” tegas Praswad.
Kasus yang Hampir Berusia 5 Tahun
Pelarian Harun Masiku akan genap berusia lima tahun pada Januari 2025. Praswad menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, yang menurutnya menjadi warisan buruk kepemimpinan KPK sebelumnya.
“Ini sudah terlalu lama. Jangan sampai kasus ini menjadi legenda di Indonesia. Aparat penegak hukum seharusnya mampu menangkapnya, karena ini bukan perkara yang mustahil,” kata Praswad.
Ia mendesak KPK segera bertindak, tanpa membiarkan kasus ini terus menjadi sorotan yang mempermalukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Hentikan polemik ini. Tangkap Harun Masiku segera. Sudah cukup lama nama ini menjadi simbol kegagalan dalam penegakan hukum,” tutupnya.
Langkah terbaru KPK ini diharapkan membawa hasil konkret, meski skeptisisme publik masih tinggi. Harun Masiku tetap menjadi ujian besar bagi integritas dan kemampuan lembaga antirasuah dalam menegakkan keadilan di Indonesia. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :