Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Polisi Sita 11 Unit Homestay di Harau Sumbar
Riau12.com- PEKANBARU - Polisi menyita lahan dan 11 unit homestay senilai lebih dari Rp2 miliar di Harau Sumbar yang diduga hasil korupsi SPPS fiktif Sekretariat DPRD Riau.
Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, melakukan penyitaan terhadap sebuah lahan dan 11 unit homestay yang terletak di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp2 miliar lebih.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi modus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Sabtu (7/12/2024).
Penyitaan dilakukan setelah mendapat surat penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang diterbitkan pada 18 November 2024.
Dirincikan Kombes Nasriadi, adapun aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 meter persegi yang kini telah digunakan sebagai tempat berdirinya Sabaleh Homestay’, bersama dengan 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut.
“11 unit homestay tersebut masing-masing dimiliki oleh individu-individu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020-2021,” jelas Nasriadi, Senin (9/12/2024).
Selain itu, telah disita pula satu dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi, yang diakui membeli tanah tersebut melalui dana SPPD fiktif.
Proses penyitaan ini, turut disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain pengelola sekaligus penjaga ‘Sabaleh Homestay’ Ilman Efendi, Ketua RW setempat Hardi Yuda, Kanit Reskrim Polsek Harau, Yandri, dan Bhabinkamtibmas Harau, Rota Yudistira.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Kombes Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi.
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
“Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar,” beber Nasriadi.
Nasriadi mengungkap, proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti.
Kegiatan ini katanya, merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :