1,8 Juta Hektare Kebun Sawit di Riau Ilegal, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Menuntaskannya
Riau12.com-PEKANBARU – Masalah keberadaan kebun sawit ilegal di Provinsi Riau terus menjadi sorotan, terutama karena luasnya yang mencapai sekitar 1,8 juta hektare. Meski telah lama menjadi perhatian publik, langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini belum terlihat.
Pengamat sosial ekonomi Riau, Peri Akri, menilai persoalan ini sangat serius dan sudah berada pada skala nasional. Ia menyebut, masalah kebun sawit ilegal ibarat benang kusut yang sulit diurai karena melibatkan banyak kepentingan.
“Banyak pihak yang terlibat, termasuk adanya beking-membeking di dalamnya. Untuk menyelesaikannya tidak mudah, ini seperti mengurai benang kusut,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Menurut mantan bankir ini, pemerintah daerah tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini sendirian. Peri menegaskan, satu-satunya pihak yang bisa menyelesaikan masalah ini hingga tuntas adalah Presiden RI.
“Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan, juga Panglima Tertinggi TNI dan Polri. Bila Presiden turun tangan langsung, semua pihak harus mengikuti kebijakan yang diambil,” jelas Peri.
Potensi Besar Sawit untuk Kesejahteraan Riau
Peri mengingatkan bahwa sawit adalah salah satu aset berharga bagi Riau karena banyaknya produk turunan yang bisa dihasilkan, terutama yang berkaitan dengan energi terbarukan yang semakin diminati.
“Seharusnya, potensi ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau. Sayangnya, saat ini justru menjadi gambaran kusutnya pengelolaan aset di Tanah Air,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban kebun sawit ilegal dapat dilakukan melalui rasionalisasi aset milik pelaku usaha yang tidak taat hukum. Peri mencontohkan beberapa perusahaan yang telah divonis bersalah karena memiliki perkebunan secara ilegal, dan negara berhasil merampas ratusan miliar rupiah dari hasil ilegal tersebut.
Meski sulit, Peri menegaskan bahwa menyelesaikan persoalan kebun sawit ilegal bukanlah hal yang mustahil. Dengan kemauan politik yang kuat dari pemerintah pusat, terutama Presiden, penertiban ini bisa dilakukan.
“Itu adalah sesuatu yang mungkin dilakukan, meski tidak ringan,” tutupnya(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :