Selebgram Cantik Hana Hanifah Diduga Terima Transfer Ratusan Juta Uang Fiktif Muflihun Beberapa Kali
Riau12.com-PEKANBARU - Seorang selebgram cantik bernama Hana Hanifah diduga menerima transferan ratusan juta uang SPPD fiktif dari Muflihun dan beberapa kali transferan dengan nilai bervariasi dari pegawai Sekretariat DPRD Riau.
Dana yang ditransfer Muflihun kepada selebgram cantik bernama Hana Hanifah itu diduga hasil rasuah kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hal ini diketahui setelah Hana Hanifah menjalani proses pemeriksaan di Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) mulai pagi hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Hana Hanifah selaku saksi, adalah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya, dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
“Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom, diwawancarai Kamis malam.
“Masih akan dikonfirmasi, karena masih ada yang belum terkonfirmasi, jadi akan dijadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya kepada saksi tersebut,” tambah Anom.
Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.
Ia bilang, yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.
“Penyidik masih fokus kepada adanya aliran dana dari saksi yang lain kepada saksi HHR ( Hana Hanifah ), mulai November 2021. Ada beberapa kali, tidak hanya sekali yang masuk. Dan nilainya bervariasi. Dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau,” ujar Anom.
Hana Hanifah : Hah! Maaf Ya Mas Ya!
Sementara itu, selebgram sekaligus artis Hana Hanifah , lari dari ruangan penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024) malam.
Hana Hanifah keluar dari ruangan penyidik kemudian berlari kencang menuju ke lift.
Ia berupaya menghindar dari wartawan yang sudah menunggunya di luar ruangan pemeriksaan.
Wartawan pun mengejar sampai di lift. Karena sudah terdesak, akhirnya ia pun mau memberikan jawaban, meski pun pun normatif saja.
“Untuk kelanjutannya nanti aja ya tanya penyidiknya,” ucap Hana Hanifah .
“Mas maaf banget ini saya mau (turun) ke bawah. Saya udah nggak kuat, ya mas ya,” tambahnya.
Saat ditanyai apa benar ia diperiksa soal dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Hana Hanifah enggan menjawab.
“Maaf ya mas ya, maaf banget. Untuk lebih tahunya tanya polisi bagaimananya. Tanya aja nanti ya (ke penyidik),” ucap Hana Hanifah .
Ketika ditanya terkait kebenarannya soal ia ada menerima sejumlah transferan, Hana Hanifah sempat terheran.
“Hah, tanya aja nanti ya (ke penyidik). Mas maaf banget ya saya mau ke bawah,” bebernya lagi.
Polisi Sita Apartemen Muflihun
Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau telah menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
“Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar,” beber Nasriadi.
Nasriadi mengungkap, proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti.
Kegiatan ini katanya, merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :