MA Tolak Kasasi Penghina Bupati Kuansing Terpidana Penjara 5 Bulan
Kamis, 05-12-2024 - 11:31:53 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan oleh Khairul Ikhsan alias Ikhsan alias KIC bin Syahrial. Dia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby.
Putusan kasasi ini dilakukan MA pada 29 November 2024 lalu, dengan majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua bersama dua orang anggota Yanto dan Yohanes. Sedangkan panitera pengganti kasasi adalah Adiaty Rovita SH MH.
Dalam putusan kasasi nomor 7770 K/PID.SUS/2024, majelis hakim menolak kasasi terdakwa/termohon.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, dimana KIC berstatus sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing, melalui postingan facebooknya melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang kala itu menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
Penghinaan melalui media sosial terus-terusan dilakukan KIC hingga Mei 2023.
Tak terima dengan penghinaan itu, Suhardiman melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah berkas lengkap, perkara ini disidangkan di PN Telukkuantan.
KIC terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Setelah divonis bersalah dan penjara 5 bulan, KIC melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, PT menguatkan putusan PN Telukkuantan.
Tak puas dengan hasil banding, KIC melakukan upaya kasasi ke MA. Kini, MA sudah memutuskan menolak kasasi KIC dan menguatkan putusan PN Telukkuantan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :