Terungkap Modus Agus, Pria Disabilitas di Mataram Tersangka Pencabulan Perdaya Cewek
Riau12.com - Terungkap, inilah yang menjadi modus IWAS alias Agus hingga memperdaya wanita sampai mencabulinya.
Kasus Agus ini memang menyita perhatian publik . Pasalnya , Agus diketahui adalah seorang Disabilitas. Ia tak memiliki kedua tangannya .
Nah , ketika tersangka pencabulan dialamatkan kepadanya , banyak publik yang meragukannya . Agus juga membantah apa yang disangkakan kepadanya
Bahkan ia mengatakan hal itu tidak mungkin karena ia tidak punya kuasa atau kekuatan untuk melakukan pemaksaan melakukaan hubungan badan .
Meski membantah , kini terungkap sudah modus Agus hingga memnperdaya wanita yang kemudian menjadikannya tersangka pencabulan.
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.
Koalisi anti kekerasan seksual NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.
Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, saat di Teras Udayana terduga pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana di mana pada saat itu ada pasangan yang melakukan perbuatan mesum.
Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu, lalu Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).
Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.
Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya, setelah rok pelaku terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.
Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain korban pertama tersebut, koalisi anti kekerasan seksual NTB juga mencatat ada korban lainnya dengan terlapor yang sama.
Bahkan di korban kedua tersebut Agus menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 5 juta. Namun dengan korban kedua perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.
Sementara itu korban ketiga juga mengalami hal serupa dengan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku, membuat para korban tidak berdaya.
Kasus ini terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian . Tentu saja pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan jik Agus memang melakukan perbuatan tak senonoh . (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :