www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Siak, Eksepsi Terdakwa Alzukri Ditolak Hakim
Kamis, 28-11-2024 - 14:33:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Upaya Alzukri untuk lolos dari jeratan hukum, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Eksepsi yang diajukan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak itu ditolak.

"Iya, eksepsi ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (26/11).

Alzukri merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022. Dia telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dakwaan itu, dia melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sayangnya, eksepsi itu ditolak majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

"Majelis hakim memutuskan bahwa keberatan yang diajukan tidak berdasar dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," kata mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis itu.

Dengan begitu, sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada Rabu (4/12) mendatang. Bersamaan dengan dua terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi Kaharuddin dan Budiman," pungkas Juriko.

Diketahui, Kaharuddin saat rasuah terjadi menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak, sementara Budiman adalah Direktur CV Budi Dwika Karya (BDK) yang merupakan pihak penyedia.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak TA 2022 terhadap Sub Kegiatan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas, Sub Kegiatan Belanja Pakaian Dinas Lapangan, dan Sub Belanja Modal Alat Komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kalaksa BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko-toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV BDK. Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Sumber: Riaumandiri 




 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Siak, Eksepsi Terdakwa Alzukri Ditolak Hakim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved