www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Jaringan Narkoba International Digagalkan Polda Riau Saat Masuki Kota Pekanbaru, 30 Kg Sabu Diamankan
Selasa, 26-11-2024 - 13:48:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Harapan MY dan MD untuk mendapatkan bayaran sebagai kurir narkoba pupus sudah. Aksi mereka membawa 30 kilogram sabu gagal total setelah Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan transaksi tersebut saat mereka memasuki Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru setelah pihaknya menerima informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Tim menemukan sabu seberat 30 kilogram dalam sebuah mobil yang terparkir di hotel tersebut. Dari resepsionis, tim mendapatkan identitas pemilik mobil hingga akhirnya menangkap kedua pelaku," ujar Kombes Pol Manang, Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MY dan MD dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial I yang berada di Malaysia. Mereka diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke Pekanbaru.

“Atas perintah pengendali dari Malaysia, saudara I, kedua tersangka membawa sabu itu untuk didistribusikan di Pekanbaru," jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dengan tegas menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.

“Saya tegaskan kepada para bandar narkoba, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Riau! Kami akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk menutup setiap celah peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi akan diberikan kepada pelaku yang membahayakan masyarakat atau petugas.

"Kalau ada pelaku yang melawan atau melukai petugas maupun masyarakat, saya perintahkan: tembak di tempat!" serunya dengan tegas.

Kapolda Riau memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Ditresnarkoba Polda Riau dalam membongkar jaringan narkoba internasional ini.

“Saya berterima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Riau dan seluruh pihak yang terlibat. Kejar terus para pelaku hingga ke lubang semut sekalipun. Jangan beri ruang sedikit pun untuk mereka," pungkas Irjen Pol Mohammad Iqbal.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Jaringan Narkoba International Digagalkan Polda Riau Saat Masuki Kota Pekanbaru, 30 Kg Sabu Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved