Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual Eks Dekan UIR
Minggu, 17-11-2024 - 08:50:50 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual eks Dekan UIR berinisial SAL. Kasus ini dilaporkan wanita berinisial WJ ke kepolisian.
Penghentian penyelidikan itu dikarenakan laporan WJ dinilai daluarsa. "Iya, (penyelidikan) dihentikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (16/11/2024).
Diketahui, WJ membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Seksual atau Pencabulan.
Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1411/IX/RES.V/2024/Reskrim, tanggal 4 September 2024.
Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan WJ, Terlapor SAL, dan 9 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pra rekonstruksi perkara serta gelar perkara di Wassidik Reskrimum Polda Riau.
Gelar perkara digelar pada 8 November 2024. Hasilnya disimpulkan, penyelidikan perkara dihentikan karena laporan WJ sudah daluarsa. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 KUHP yang mengatur batas waktu pengaduan tindak pidana ke polisi.
"Kejadiannya bulan Februari, Pelapor melaporkan pada bulan Agustus 2024," jelas Kompol Bery.
Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.
SAL telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepada WJ.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :