www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual Eks Dekan UIR
Minggu, 17-11-2024 - 08:50:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual eks Dekan UIR berinisial SAL. Kasus ini dilaporkan wanita berinisial WJ ke kepolisian.

Penghentian penyelidikan itu dikarenakan laporan WJ dinilai daluarsa. "Iya, (penyelidikan) dihentikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (16/11/2024).

Diketahui, WJ membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Seksual atau Pencabulan.
Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1411/IX/RES.V/2024/Reskrim, tanggal 4 September 2024.

Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan WJ, Terlapor SAL, dan 9 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pra rekonstruksi perkara serta gelar perkara di Wassidik Reskrimum Polda Riau.

Gelar perkara digelar pada 8 November 2024. Hasilnya disimpulkan, penyelidikan perkara dihentikan karena laporan WJ sudah daluarsa. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 KUHP yang mengatur batas waktu pengaduan tindak pidana ke polisi.

"Kejadiannya bulan Februari, Pelapor melaporkan pada bulan Agustus 2024," jelas Kompol Bery.
Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.

SAL telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepada WJ.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual Eks Dekan UIR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved