BATAM -Riau12.com -- Tega benar. Itulah gambaran seorang ibu di Batam. JU (37) sampai hati merantai leher anak perempuannya yang berusia 13 tahun. alasannya, JU merasa kesal karena ponselnya disembunyikan oleh sang anak
Lepas dari ikatan rantainya, sang anak berinisial AS langsung berlari ke rumah tetangganya. Kondisinya sangat mengenaskan. Ada luka di beberapa bagian tubuh dan rantai masih mengalung di lehernya.
AS menggunakan gergaji besi kecil yang ada di rumah untuk memotong tali di kakinya dan melarikan diri ke rumah tetangga yang berjarak dua rumah dari tempat tinggalnya.
Mendapati hal itu, tetangga yang didatangi korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Petugas segera mengamankan JU pada malam yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa AS mengaku mengambil ponsel ibunya untuk menonton YouTube agar bisa menghafal ulang ayat Alquran yang diminta ibunya.
Namun, AS panik ketika ibunya bangun sehingga memutuskan menyembunyikan ponsel tersebut. "Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena ia lupa hafalan ayat pendek. Saat ibunya tertidur, ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan. Tapi saat ibunya bangun, ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut," ujar Iptu Marihot pada Kamis (14/11).
Baca Juga: Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Mengajak Semua Elemen Bersatu
Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (11/11) malam. Awalnya, AS yang duduk di kelas VI SD diminta mengulang hafalan ayat pendek oleh ibunya, JU, namun ia lupa. Hal ini membuat JU marah.
Tak lama setelah itu, JU menyadari ponselnya hilang. Menyangka ponselnya dicuri, JU merasa geram dan kemarahannya semakin memuncak setelah mengetahui bahwa ponsel tersebut ternyata disembunyikan oleh AS.
Tak hanya merasa kesal, JU juga memukul AS sebelum akhirnya merantai leher anaknya menggunakan rantai besi. Akibat tindakan kekerasan tersebut, AS mengalami berbagai luka, mulai dari kepala bocor, lebam di wajah, hingga lecet-lecet di tangan dan lehernya.
"Korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri," tambah Marihot.
Diketahui bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali dialami AS. Korban seringkali mendapatkan kekerasan dan tekanan dari sang ibu yang dianggapnya mendisiplinkan.
JU sendiri mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi dan menganggap perilaku AS sebagai bentuk pelanggaran, yang dinilainya sering terjadi sejak kecil.
Baca Juga: Sudah Kunjungi Seluruh Kabupaten/Kota, Syamsuar Optimistis Bisa Menang di Pilkada Riau
Akibat perbuatannya tersebut, JU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan ini, termasuk rantai besi tiga meter dengan gembok, tali rafia merah, dan satu unit ponsel.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu untuk mendisiplinkan anaknya. Namun, ibu korban juga mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena tersulut emosi. Dia menyebut anaknya sering melakukan pencurian sejak kecil," terang Marihot.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :