www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Jambret Emas 100 Kali Beraksi Diringkus Polisi Di Pekanbaru
Rabu, 13-11-2024 - 15:51:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Polsek Senapelan Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang dikenal licin dalam aksinya setelah melakukan 100 kali jambret di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Senapelan. 

Pelaku inisial DI akhirnya diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV saat beraksi.

Modus operandi pelaku adalah menyasar wanita keturunan Tionghoa yang sering menggunakan perhiasan saat beraktivitas.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria menjelaskan, pelaku akan memantau dan mengikuti korbannya, lalu melakukan aksi jambret saat berada di daerah sepi. 

Pelaku itu cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi, dimana hasil jambretan dijual ke temannya dengan harga lebih murah. 

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DI positif mengkonsumsi sabu,” sebutnya.

AKP Akira mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui aksi jambret sebanyak lebih dari 100 kali dan telah teridentifikasi sebanyak 50 TKP.

“Pelaku mengakunya sudah lebih dari 100 kali, dan yang diingat pelaku ada 50 TKP,” terang Kapolsek Senapelan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku, hingga satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi jambret.

Pelaku DI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Jambret Emas 100 Kali Beraksi Diringkus Polisi Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved