www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Kembali Kejagung Sita Rp.301 Miliar Uang dari Kasus PT Duta Palma Group
Rabu, 13-11-2024 - 09:33:57 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh  anak PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung usai menggeledah PT Darmex Plantations yang ada di  Jakarta,  Selasa (12/11/2024).

"Penyitaan itu merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group  dalam kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejagung, Harli Siregar, Selasa malam.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korporasi. Perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation, sebagai tersangka TPPU.

PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani sebagai  tersangka tindak pidana pencucian uang dan TPPU, dan terhadap lima korporasi, yakni  PT Asset Pacific, (holding property/real estate) sebagai tersangka korupsi.

Dijelaskannya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil dari korupsi tersebut kemudian disamarkan dengam dialihkan pada PT Daemex Plantation selaku holding perkebunan. "Kemudian disamarkan lagi ke Yayasan D sebesar  Rp301.986.366.605,47," jelas Harli.

Atas perbuatan itu, menjerat PT Darmex Plantations disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang Rp372 miliar dan Rp450 miliat  PT Asset Pacific. Penyitaan dilakukan di beberapa kali penggeledahan di Jakarta.

Untuk diketahui,  pengusutan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. 

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2  triliun. Hukuman  telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana. 

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari  putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Kembali Kejagung Sita Rp.301 Miliar Uang dari Kasus PT Duta Palma Group
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved