www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Sempat DPO 10 Bulan, Polsek Tapung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kabel PT PHR
Senin, 11-11-2024 - 09:51:27 WIB

TERKAIT:
   
 

 TAPUNG-Riau12.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus WA (28) yang sempat DPO 10 bulan, Sabtu (9/11/2024). Pasalnya pelaku nekat melakukan pencurian kabel secondary milik PT PHR yang terjadi pada Februari 2024.

"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidik dan benar pelaku berada di rumahnya Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Sabtu (9/11/2024).

Pelaku langsung diinterogasi oleh Kanit Reskrim Akp Aulia Rahman beserta Panit Opsnal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian kabel secondary tersebut bersama temannya yaitu IL dan KE di PT PHR pada Februari 2024.

"Kemudian atas pengakuan pelaku sudah mencuri kabel secondary, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ jelas Kapolsek.

Kejadian berawal, Ahad (25 /2/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Wandi karyawan PT PHR menerima laporan dari Agus dan Dalius sudah terjadi pencurian terhadap barang milik PT PHR yang berada di KB 120. 138.134.484.185 dan KB 283 berupa 15 fius, 5 vakum kontektor, 30 terminal basfius, 5 busing fius , dan 35 kabel reda.

Mendapat laporan tersebut Wandi langsung ke TKP, dan menjumpai sudah terjadi pencurian dan akibat pencurian tersebut PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 197 juta.

Setelah itu, Wandi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.

"Untuk dua pelaku lainnya saat ini sudah masuk DPO kita dan akan terus berupaya menangkap kedua pelaku," tegas Kapolsek.(***)

Sumber: Riaupos




 
Berita Lainnya :
  • Sempat DPO 10 Bulan, Polsek Tapung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kabel PT PHR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved