Sempat DPO 10 Bulan, Polsek Tapung Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kabel PT PHR
Senin, 11-11-2024 - 09:51:27 WIB
TAPUNG-Riau12.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus WA (28) yang sempat DPO 10 bulan, Sabtu (9/11/2024). Pasalnya pelaku nekat melakukan pencurian kabel secondary milik PT PHR yang terjadi pada Februari 2024.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidik dan benar pelaku berada di rumahnya Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Sabtu (9/11/2024).
Pelaku langsung diinterogasi oleh Kanit Reskrim Akp Aulia Rahman beserta Panit Opsnal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian kabel secondary tersebut bersama temannya yaitu IL dan KE di PT PHR pada Februari 2024.
"Kemudian atas pengakuan pelaku sudah mencuri kabel secondary, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ jelas Kapolsek.
Kejadian berawal, Ahad (25 /2/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Wandi karyawan PT PHR menerima laporan dari Agus dan Dalius sudah terjadi pencurian terhadap barang milik PT PHR yang berada di KB 120. 138.134.484.185 dan KB 283 berupa 15 fius, 5 vakum kontektor, 30 terminal basfius, 5 busing fius , dan 35 kabel reda.
Mendapat laporan tersebut Wandi langsung ke TKP, dan menjumpai sudah terjadi pencurian dan akibat pencurian tersebut PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 197 juta.
Setelah itu, Wandi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
"Untuk dua pelaku lainnya saat ini sudah masuk DPO kita dan akan terus berupaya menangkap kedua pelaku," tegas Kapolsek.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :