www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Bobol 27 Toko Pakaian di Riau Hingga Sumatera Barat, Kakak Beradik di Tangkap Polda Riau
Jumat, 08-11-2024 - 08:51:09 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua pelaku pembobol toko pakaian. Pelaku telah beraksi di Riau hingga Sumatera Barat.

Kedua pelaku berinisial RF (40) dan FJ (38). Kedua pria ini merupakan kakak beradik, dan mereka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap.

"Keduanya khusus membongkar toko-toko pakaian yang ada di wilayah hukum Polda Riau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (6/11/2024).

Aksi pencurian itu dilakoni kedua tersangka sejak tahun 2022 hingga 2024. Selama dua tahun itu, tersangka telah membobol 27 toko pakaian dengan total kerugian Rp2 miliar.

"Di wilayah hukum Polda Riau, mereka beraksi di Pekanbaru 10 TKP, Kampar 3 TKP, Pelalawan sejumlah TKP dan tempat lain yang tidak diingat lagi oleh pelaku," jelas Asep.

Dalam tiap aksinya, tersangka memata-matai toko pakaian yang menjadi incarannya. Setelah toko itu tutup, pada malam harinya tersangka melancarkan aksinya.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. RF bertugas membobol toko dengan menggunakan linggis, menjarah isi toko dan membawanya masuk ke dalam mobil.

Sementara FJ yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan bertugas menunggu di dalam mobil sambil memantau di sekitar lokasi. "FJ ini baru keluar dari menjalani hukuman (penjara)," kata Asep.

Pakaian yang dicuri kemudian dibawa ke toko milik tersangka di Pasar Ginting, Jalan Sawit Indah, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Berbagai jenis pakaian yang dicuri, dijual kembali oleh tersangka di toko tersebut. "Label dan harga sama dengan yang ada di pakaian yang dibawa pelaku dengan hangernya," tutur Asep.

Dari hasil penjualan pakaian curian itu, tersangka membeli satu unit mobil. "Mobil itu yang dipakai tersangka dalam aksinya, terakhir beraksi di Payakumbuh " ungkap Asep.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya berinisial N. Dia berperan sebagai pembongkar toko dan membawa pakaian ke dalam mobil," pungkas Asep(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Bobol 27 Toko Pakaian di Riau Hingga Sumatera Barat, Kakak Beradik di Tangkap Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved