www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Penyalahgunaan Dana BOK, Dua Eks Pejabat Puskesmas Kampar Sidang Perdana
Selasa, 05-11-2024 - 09:43:01 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/11/2024). 

Keduanya, Ade Yulianti selaku kepala puskesmas dan Karlina atas perannya sebagai bendahara pengeluaran di Puskesmas Rumbio Jaya, didakwa menyelewengkan dana BOK senilai Rp372 juta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatulloh dan kawan-kawan. JPU dalam dakwaannya menjabarkan, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa terjadi pada kurun waktu 2021-2022.

Perkara rasuah ini bermula ketika Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan. Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan itu nilainya mencapai Rp553 juta. Lalu pada 2022 tercatat senilai Rp628,4 juta.

''Oleh kedua terdakwa, dana BOK dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tidak sesuai dengan peruntukan,'' sebut JPU.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp372 juta.

Dalam perkara ini Ade Yulianti dan Karlina didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Penyalahgunaan Dana BOK, Dua Eks Pejabat Puskesmas Kampar Sidang Perdana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved