www.riau12.com
Jum'at, 01-November-2024 | Jam Digital
08:20 WIB - Hasil Liga Italia: AS Roma vs Torino 1-0, Como Dibantai Lazio 1-5 | 19:57 WIB - Ustadz Bombom Ajak Warga Kampar Ikuti Arahan UAS Pilih Abdul Wahid SF Hariyanto | 15:58 WIB - Perbaikan Jalan yang Longsor di Inhil Berhasil Diselesaikan, Tinggal Tunggu Pengaspalan | 15:52 WIB - Pemprov Riau Dukung PalmCo Grup, Kembangkan Bisnis Sebagai Sumber Ketahanan Pangan dan Energi | 15:48 WIB - Jadwal Lengkap Putaran Kedua PSPS Pekanbaru Di Liga 2 Indonesia | 15:26 WIB - Berdiri Sejak 2021, Dir Reskrimsus Polda Riau Akhirnya Resmikan Lembaga Rehabilitasi Narkoba Gemuni Pekanbaru
 
Marisa Putri Bersimpuh Mohon Maaf Ke Suami Korban Tabrak Lari Saat Sidang
Kamis, 31-10-2024 - 15:24:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Marisa Putri, pelaku tabrak lari IRT hingga tewas di Jalan Nangka, Tuanku Tambusai, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri  Pekanbaru, Kamis, 31 Oktober 2024. Agenda kali ini pemeriksaan saksi.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Marisa Putri menghampiri Iswandi dan bersimpuh memohon maaf. Iswandi adalah suami dari Renti Marningsih yang tewas usai ditabraknya saat mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol.

Dalam kesempatan itu pula, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa. Namun perkara hukum harus tetap berjalan.

"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," singkat Iswandi dalam sidang.

Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu, 3 Agustus 2024 usai salat subuh. 

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iswandi memberikan kesaksiannya bahwa pada Sabtu pagi ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan istrinya menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas.

Saat itu ia langsung menuju RSUD Arifin Ahmad dan melihat kondisi istrinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia berada di ruang jenazah.

"Saya langsung menghubungi saudara-saudara. Istri dikuburkan hari itu juga," sebutnya.

Dijelaskan Iswadi, ibu dan sepupu Marisa juga sempat mengunjungi rumah duka dengan membawa amplop coklat. Amplop tersebut diketahui berisi uang Rp25 juta.

Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban, sebab berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.

"Pihak keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu, lebih baik uang tersebut untuk mereka. Karena keluarga Marissa juga korban dari kesalahan Marisa sendiri," papar Iswadi.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Marisa Putri Bersimpuh Mohon Maaf Ke Suami Korban Tabrak Lari Saat Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved