Riau12.com- PEKANBARU - Marisa Putri, pelaku tabrak lari IRT hingga tewas di Jalan Nangka, Tuanku Tambusai, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 31 Oktober 2024. Agenda kali ini pemeriksaan saksi.
Saat sidang berlangsung, terdakwa Marisa Putri menghampiri Iswandi dan bersimpuh memohon maaf. Iswandi adalah suami dari Renti Marningsih yang tewas usai ditabraknya saat mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol.
Dalam kesempatan itu pula, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa. Namun perkara hukum harus tetap berjalan.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," singkat Iswandi dalam sidang.
Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu, 3 Agustus 2024 usai salat subuh.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Iswandi memberikan kesaksiannya bahwa pada Sabtu pagi ia dihubungi oleh pihak kepolisian yang mengabarkan istrinya menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas.
Saat itu ia langsung menuju RSUD Arifin Ahmad dan melihat kondisi istrinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia berada di ruang jenazah.
"Saya langsung menghubungi saudara-saudara. Istri dikuburkan hari itu juga," sebutnya.
Dijelaskan Iswadi, ibu dan sepupu Marisa juga sempat mengunjungi rumah duka dengan membawa amplop coklat. Amplop tersebut diketahui berisi uang Rp25 juta.
Namun amplop itu ditolak oleh keluarga korban, sebab berdasarkan penuturan pihak Marisa, mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya juga sedang stroke.
"Pihak keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu, lebih baik uang tersebut untuk mereka. Karena keluarga Marissa juga korban dari kesalahan Marisa sendiri," papar Iswadi.(***)
Sumber: Riauonline
Komentar Anda :