www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Diejek Pincang, Pemuda di Rohil Naik Pitam Hingga Tega Tikam Tetangganya Sampai Tewas
Rabu, 30-10-2024 - 15:33:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com ROHIL - Pemuda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), JBN (31), menikam punggung tetangganya, Jefri Antonius (19), Minggu, 1 September 2024, pukul 21.00 WIB.

Pelaku naik pitam lantaran sering diejek pincang dan diajak berkelahi oleh korban. Pelaku bahkan menikam korban tiga kali dengan senjata tajam hingga tewas.

Satreskrim Polres Rohil langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, kami sudah menangkap tersangka JBN, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Balai Jaya,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Rabu, 30 Oktober 2024.

AKBP Isa mengungkap, pelaku dan korban tinggal di kawasan yang sama atau bertetangga. Pelaku menyerang korban yang baru saja tiba di rumahnya dan menikam korban hingga tiga kali di punggung.

“Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di tempat kejadian,” jelas Kapolres.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian dada dan punggung, termasuk patah tulang dada, serta luka robek pada organ jantung.

“Cedera ini mengakibatkan perdarahan masif yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkapnya.

Dari penangkapan JBN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, topi coklat milik korban dengan bercak darah, baju dan celana korban yang berlumuran darah, sepasang sandal serta tali pinggang korban yang juga terdapat bercak darah.

“Motif pelaku karena sakit hati diejek pincang dan ditantang berkelahi terus oleh korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, penyidik menyangkakan JBN dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Diejek Pincang, Pemuda di Rohil Naik Pitam Hingga Tega Tikam Tetangganya Sampai Tewas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved