www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1 Miliar 2020, Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Jadi Tersangka
Rabu, 23-10-2024 - 08:51:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Proses hukum pengusutan dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru terus berkembang, kasus yang dimaksud ialah penyalahgunaan penggunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar.

Kasus yang diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sedari awal, pengusutan perkara rasuah ini pun sudah menampakkan titik terang.

Sebelumnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka namun kini sudah menjadi dua tersangka. Sejak awal, penyidik sudah mememinta keterangan setidaknya 30 saksi.


Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (21/10), menyebut bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mantan ketua dan mantan bendahara.

"Mantan ketua sama mantan bendahara," kata Kompol Bery Juana Putra tanpa menjelaskan inisial nama kedua tersangka tersebut secara jelas.

Dari data yang diterima, kedua tersangka yang sedari awal dilaporkan ialah inisial YS dan AS. Kedua inisial tersebut disinyalir menjabat pada kepengurusan LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.


Terhadap para tersangka ini, jelas Kompol Bery, penyidik sudah memeriksa keduanya sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik belum melakukan penahanan, akan terlebih dahulu merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah (diperiksa,red) kemarin sebagai tersangka. (Penahanan,red) dalam waktu dekat," tukas Kompol Bery.



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1 Miliar 2020, Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved